Sengketa Lahan 4 Hektar, PT Hadji Kalla Laporkan PT GMTD ke Polda Sulsel

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman

MAKASSAR – PT Hadji Kalla melaporkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam perjanjian tukar menukar lahan seluas 4 hektar.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menyatakan laporan ini diajukan setelah upaya koordinasi dan somasi tidak ditanggapi oleh pihak PT GMTD.

Hasman menjelaskan bahwa perjanjian tukar menukar lahan telah disepakati sejak tahun 2015. Dalam kesepakatan tersebut, PT Hadji Kalla menyerahkan dua bidang tanah dengan total luas 44.278 meter persegi yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

“Lahan itu sudah dikuasai GMTD dan bahkan sudah digunakan untuk mendirikan bangunan,” ujarnya di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025).

Sebagai imbalannya, PT GMTD menyerahkan sertifikat hak guna bangunan dengan luas yang sama di kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka.

Namun, ketika PT Hadji Kalla hendak membalik nama sertifikat tersebut, ditemukan masalah tumpang tindih (overlaping) dengan kepemilikan lain. “Sertifikat yang dipertukarkan ternyata bermasalah karena terdapat klaim kepemilikan lain di atas tanah yang sama,” jelas Hasman.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini penyidik dari Subdit Tahban sedang melakukan penyelidikan awal untuk mengklarifikasi laporan dan menunggu hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Proses masih berjalan, kami menunggu hasil BPN untuk langkah selanjutnya,” kata Setiadi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *