Setelah 6 Tahun Mandek, PN Makassar Perintahkan Polda Lanjutkan Kasus Kekerasan Jurnalis

MAKASSAR – PERJUANGAN panjang seorang jurnalis mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil setelah enam tahun terkatung-katung.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar memvonis Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah melakukan penundaan tidak sah (undue delay) dalam menangani kasus kekerasan yang dialami Muhammad Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (16/3/2026), Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya mengabulkan gugatan yang diajukan korban. Putusan ini membuka jalan bagi kasus yang telah membeku sejak 2019 untuk segera dilimpahkan ke meja hijau.

“Termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahannya. Tidak ada bukti tertulis atau memo yang menjelaskan alasan penghentian penyidikan. Dengan demikian, sudah terang terjadi penundaan yang tidak sah,” ujar Fitriah saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkapkan, penyidik sempat menyatakan bahwa salah satu tersangka berinisial Brigpol IS telah meninggal dunia pada tahun 2021.

Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa hingga tahun 2023, kuasa hukum korban dari LBH Pers secara aktif terus mempertanyakan kelanjutan perkara, tetapi tidak pernah mendapat respons baik tertulis maupun lisan dari pihak kepolisian.

Situasi ini dinilai hakim mencederai hak asasi manusia korban. Ketidakpastian hukum yang dialami Muhammad Darwin dinilai bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.

“Hal ini sejalan dengan keterangan ahli hukum dan HAM, Herlambang Perdana Wiratraman, tentang konsep undue delay yang menghilangkan hak korban atas kepastian hukum,” tegas hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menyatakan Polda Sulsel bersalah atas penundaan, tetapi juga mengeluarkan perintah tegas.

Pengadilan memerintahkan penyidik untuk segera melanjutkan proses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP B/374/9/2011/SPKT.Polda Sulsel tanggal 26 September 2019.

Polda Sulsel diberi tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan untuk merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Penuntut Umum (Kejaksaan).

“Setelah putusan ini, pelimpahan perkara ke JPU harus dilakukan paling lambat 14 hari. Ini adalah refleksi dari petitum pokok yang dikabulkan,” imbuh Fitriah.

Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum korban. Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang progresif dengan mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia.

“Majelis hakim tepat dalam menguji mekanisme undue delay ini di praperadilan. Putusan ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan jaminan kepastian hukum. Alhamdulillah, dalam 60 hari ke depan, polisi diwajibkan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” tuturnya penuh harap. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *