Makassar, Wartana – Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw menuai kritik tajam dari pihak keluarga korban dan kuasa hukum. Penghentian perkara dengan terlapor Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., dkk, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepolisian, Peraturan Kapolri, serta Surat Edaran Kapolri yang mengatur tata cara penanganan laporan pidana. Laporan kasus ini sendiri telah diajukan oleh ayah korban sejak 1 Oktober 2024.
Merespons perkembangan tersebut, tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang dikomandoi advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, bersama Muhammad Amran Hamdy, Mulyarman D, dan Andi Mahardika, menggelar siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam.
Para advokat menilai kinerja penyidik Polda Sulsel jauh dari prinsip profesionalisme dan semangat “Presisi”, sejalan dengan keluhan yang disampaikan James Wehantouw, orang tua Virendy, mahasiswa Arsitektur Unhas yang meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 pada awal 2023.
Sirul mengungkapkan, setelah proses penyelidikan berjalan selama 16 bulan yang dinilai tertutup dan tidak transparan, kliennya secara tiba-tiba menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan melalui jasa ekspedisi JNE pada Rabu (7/1/2026) siang.
James Wehantouw mengaku terkejut ketika membaca surat berkop Polda Sulsel tersebut yang menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Rektor Unhas dan pihak lainnya telah resmi dihentikan. Surat bernomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025 itu baru dikirim pada Selasa (6/1/2026) malam dan diterima pelapor keesokan harinya, meski telah ditandatangani sejak akhir November 2025.
Menurut kuasa hukum, keterlambatan pengiriman tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap implementasi slogan “Presisi” Polri yang mengedepankan responsibilitas dan transparansi berkeadilan, terlebih dalam surat tersebut tercantum komitmen pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.
Dalam surat pemberitahuan itu, penyidik mencantumkan dasar penghentian penyelidikan berupa laporan gelar perkara tanggal 27 November 2025 serta Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 28 November 2025.
Namun, Sirul mempertanyakan transparansi pelaksanaan gelar perkara tersebut karena tidak pernah menghadirkan pelapor maupun terlapor. Ia menilai, berdasarkan KUHAP dan aturan internal Polri, gelar perkara tanpa melibatkan para pihak berpotensi cacat hukum secara prosedural.
Keanehan lain juga ditemukan pada poin 1g dan 1h dalam surat tersebut, yang memuat dua surat berbeda judul namun menggunakan nomor referensi yang sama, yakni 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.
Sirul menambahkan, mengacu pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, penyidik wajib menyampaikan Laporan Hasil Gelar Perkara dan surat penghentian penyelidikan kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP A.5 secara resmi dan prosedural.
Dalam surat itu pula disebutkan bahwa penghentian perkara dilakukan karena kasus serupa telah ditangani Polres Maros, dengan dua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. Alasan tersebut dinilai pihak keluarga sebagai bentuk ketidakprofesionalan, mengingat proses hukum di Polres Maros dianggap lemah dan belum memenuhi rasa keadilan.
Perkara di Maros sendiri baru bergulir lebih dari satu tahun setelah kejadian dan berujung pada persidangan Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir pada Agustus 2024. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta baru yang kemudian menjadi dasar keluarga melapor kembali ke Polda Sulsel.
Laporan Berdasarkan Fakta Baru Persidangan
Sirul menjelaskan, laporan ke Polda Sulsel merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024 yang memuat fakta-fakta hukum baru yang belum tersentuh penyidikan sebelumnya. Bahkan, Ketua Majelis Hakim Khairul, SH, MH, dalam persidangan sempat menginstruksikan jaksa untuk mengembangkan perkara guna menyeret pihak lain yang bertanggung jawab atas kematian korban.
Namun, setelah hakim bersangkutan berpindah tugas, instruksi tersebut tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Maros. Pihak kejaksaan justru menyarankan ayah korban untuk melaporkan sendiri fakta-fakta baru tersebut ke Mapolda Sulsel.
James kemudian melaporkan total 11 orang atas dugaan penganiayaan bersama atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP.
Para terlapor mencakup Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa dan Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli yang dinilai bertanggung jawab secara administratif atas pelaksanaan kegiatan. Selain itu, tujuh alumni Fakultas Teknik berinisial A, I, A, T, P, J, dan B turut dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap korban. Dua panitia kegiatan juga dilaporkan karena dianggap melakukan pembiaran.
Ajukan Praperadilan
Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk mempraperadilankan Polda Sulsel atas tindakan sepihak mereka dalam menghentikan penyelidikan kasus kematian Virendy yang sudah berjalan setahun lebih ini,” jelas Sirul.
Selain jalur praperadilan, tim hukum juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri guna meminta atensi dan keadilan agar perkara tersebut dibuka kembali secara transparan.
“Mengingat minimnya empati dari pihak universitas, keluarga juga berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Rektor dan Dekan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tewasnya anak didik dalam kegiatan resmi kampus,” tutup Sirul. (*)











