Baru Kerja, ART di Maros Ditangkap usai Curi Emas dan Uang Majikan

Maros, Wartana – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial J.P.K alias F (20) ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros setelah diduga melakukan pencurian terhadap majikannya di wilayah Kecamatan Mandai.

Pelaku diamankan di Kota Makassar pada Rabu (22/4/2026) setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Kasus ini bermula saat korban menemukan adanya kehilangan barang berharga di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah perhiasan emas dan uang tunai diketahui hilang, sementara pelaku juga tidak berada di tempat.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu cincin emas, satu kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321.000. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7.000.000.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pelacakan.
“Pelaku kami amankan di wilayah Kota Makassar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif. Saat disergap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *