Bikin Polisi Tidur Ilegal di Makassar Bisa Kena Penjara 5 Tahun

MAKASSAR, WARTANA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar tidak membuat polisi tidur atau speed bump sembarangan tanpa izin resmi. Aksi ini dinyatakan ilegal dan dapat berujung sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda puluhan juta rupiah.

Kepala Dishub Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa meskipun kerap dilatarbelakangi niat baik, pembuatan polisi tidur tanpa standar teknis justru membahayakan pengendara. “Kami memahami tujuannya sering kali baik, tetapi cara yang salah justru bisa menimbulkan bahaya baru dan konsekuensi hukum,” tegasnya, Rabu (17/9/2025).

Aturan ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 276 menyebut pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta jika tindakannya mengganggu keselamatan lalu lintas. Sementara Pasal 277 menyebut pembangunan prasarana lalu lintas tanpa izin dapat dipidana 2 tahun atau denda Rp24 juta.

Dishub mengimbau warga yang membutuhkan polisi tidur di lingkungannya agar menempuh jalur resmi. Permohonan bisa diajukan langsung ke Dishub agar pembangunan dilakukan sesuai standar teknis, aman bagi pengendara, dan memiliki legalitas yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *