Dishub Makassar menegaskan, pembuatan polisi tidur ilegal dapat berujung sanksi pidana hingga penjara 5 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Dishub Makassar menegaskan, pembuatan polisi tidur ilegal dapat berujung sanksi pidana hingga penjara 5 tahun dan denda puluhan juta rupiah.