Setahun Pimpin Makassar, Munafri-Aliyah Amankan Aset Rp482 Miliar Lebih, Termasuk 24 PSU dan Lahan Stadion Untia

Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (MULIA), berhasil mengamankan aset daerah senilai total lebih dari Rp482 miliar dalam satu tahun pertama masa jabatannya. Capaian ini meliputi penyerahan 24 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta pensertifikatan puluhan bidang lahan, termasuk area strategis untuk pembangunan Stadion Untia.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 24 lokasi perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Makassar. “Untuk tahun 2025, jumlah penyerahan PSU dari pengembang ke Pemerintah Kota Makassar tercatat sebanyak 24 lokasi perumahan,” ujarnya. Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi dengan nilai aset tanah ditaksir mencapai Rp371.103.467.000. Penyerahan ini, menurut Mahyuddin, memastikan fasilitas umum dan sosial di kawasan perumahan dapat dikelola secara resmi dan optimal untuk kepentingan masyarakat.

Selain pengamanan PSU, Dinas Pertanahan Kota Makassar juga aktif dalam pensertifikatan aset lahan daerah. Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pihaknya telah menyertifikatkan 19 bidang lahan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di kawasan Untia seluas sekitar 23 hektar yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan Stadion Untia. “Pada tahun 2025 terdapat 19 bidang lahan yang telah disertifikatkan. Sebanyak 14 bidang di antaranya berlokasi di Untia untuk mendukung program prioritas Wali Kota, yakni pembangunan Stadion Untia,” jelas Sri, pada momentum satu tahun pemerintahan MULIA, Jumat (20/2/2026).

Total luas lahan yang telah disertifikatkan mencapai 77.597 meter persegi atau sekitar 7,7 hektare, dengan nilai aset sebesar Rp111.569.108.000. Sri Sulsilawati menambahkan, proses pensertifikatan ini difokuskan pada kawasan strategis guna memastikan legalitas dan kepastian hukum aset pemerintah daerah sebelum pembangunan fisik dilaksanakan. Meskipun diakui ada tantangan waktu karena pengerjaan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kawasan Untia, komitmen pensertifikatan tetap menjadi prioritas.

Langkah pengamanan aset ini merupakan bagian dari komitmen kepemimpinan Munafri-Aliyah dalam memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang dan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, serta berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum atas aset-aset ini, Pemkot Makassar dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur, seperti Stadion Untia, dan mengelola fasilitas publik secara lebih efektif demi kemajuan kota dan kesejahteraan warga.

Proses pensertifikatan aset terus berlanjut memasuki tahun 2026. Data terbaru menunjukkan, sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan enam bidang di antaranya sudah melalui proses pengukuran. Hal ini menegaskan upaya berkelanjutan Pemkot Makassar dalam memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *