Makassar, Wartana.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar, secara inisiatif membongkar sendiri lapak dagangan mereka. Aksi pembongkaran mandiri ini berlangsung sejak Jumat malam (17/4/2026) hingga Sabtu dini hari (18/4/2026) tanpa adanya konflik atau penolakan, menandai keberhasilan pendekatan persuasif pemerintah kota dalam menata ruang publik.
Camat Bontoala, Pataullah, menjelaskan bahwa langkah kooperatif para pedagang ini merupakan buah dari pendekatan humanis dan edukasi intensif yang dilakukan pihaknya. “Sejak Jumat malam mereka sudah mulai bongkar sendiri. Ini menunjukkan kesadaran kolektif yang tinggi dari para pedagang untuk mendukung penataan kota,” ujar Pataullah, Sabtu (18/4/2026). Ia menargetkan seluruh proses pembongkaran akan rampung pada hari Selasa.
Lapak-lapak PKL tersebut, yang sebagian besar telah beroperasi hingga tiga dekade, selama ini menempati trotoar dan saluran drainase di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, dekat kawasan Pertamina, Jalan Lamuru, hingga area sekitar SMK 4 Makassar. Dari sekitar 60 lapak yang teridentifikasi, sekitar 40 di antaranya masih aktif beroperasi. Pedagang kini memahami bahwa penggunaan fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos) tersebut tidak sesuai peruntukan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan pejalan kaki, sekaligus menghambat aliran air.
Pataullah juga membantah isu yang sempat beredar mengenai adanya penolakan penertiban oleh PKL. Ia menegaskan, para pedagang justru menunjukkan sikap kooperatif dan kesadaran untuk mengembalikan fungsi ruang publik. “Warga pemilik lapak membantah adanya penolakan. Mereka justru membongkar sendiri lapaknya. Alhamdulillah, sebagian besar sudah hampir selesai,” tambahnya. Langkah ini menjadi preseden positif bahwa penataan kota dapat berjalan lancar melalui komunikasi yang baik dan kesadaran masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk mencari solusi relokasi bagi PKL yang terdampak penertiban ini. Penertiban lapak-lapak yang memanfaatkan trotoar dan drainase menjadi penting untuk menjaga kebersihan lingkungan, kerapian fasilitas umum, dan estetika kota. Pataullah menambahkan, pihaknya telah menjalankan mekanisme penertiban bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga tindakan penertiban. “Namun dalam penataan lapak di lokasi ini, para pedagang justru menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kami telah lakukan berbagai pendekatan persuasif dan humanis, dan alhamdulillah, pedagang taat aturan,” tutupnya.









