Makassar, Wartana – Perumda Parkir Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penataan parkir liar di kawasan belakang Mal Panakkukang, tepatnya di wilayah Pengayoman, Kota Makassar, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali. Dalam pelaksanaannya, Perumda Parkir Makassar melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi.
Penertiban dilakukan sebagai upaya menindak parkir liar dan juru parkir (jukir) liar yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas serta merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan turut diangkut.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan atensi langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membenahi sistem perparkiran di Kota Makassar.
“Ini adalah tahap penertiban parkir-parkir liar dan jukir liar di daerah Pengayoman. Ini menjadi atensi Bapak Wali Kota. Saya bersama jajaran direksi dan Dinas Perhubungan berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik.
Memang tidak gampang mengatasi persoalan parkir, kendalanya luar biasa, tapi kita harus tetap semangat,” ujarnya didampingi Direktur Operasional Andi Ryan A dan Direktur Umum Saharuddin Said.
Ia juga menekankan bahwa besarnya tantangan dalam penataan parkir tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah.
“Tantangannya banyak, tapi kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus berubah, kita semua harus berubah. Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Makassar harus berubah sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Makassar,” tegas ARA.
Melalui kegiatan penertiban ini, Perumda Parkir Makassar berharap dapat mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib, teratur, dan transparan, sekaligus menekan praktik parkir liar yang selama ini merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.











