MAKASSAR, WARTANA – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar memperkuat koordinasi lintas instansi guna mengoptimalkan penataan parkir serta penertiban larangan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar.
Koordinasi tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Direktur Umum Perumda Parkir Makassar, Saharuddin Said, dan dihadiri Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Andi Ryan Adrianto, Kepala Bidang Dishub Makassar Irwan, para kepala bagian, koordinator kecamatan, serta Tim Reaksi Cepat (TRC). Rapat berlangsung di Kantor Perumda Parkir Makassar, Jalan Hati Mulia, Kecamatan Mariso, Rabu (21/1/2026) siang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas maraknya penertiban parkir yang dilakukan Dishub Makassar dalam beberapa hari terakhir, termasuk tindakan penggembokan kendaraan di sejumlah titik.
Saharuddin Said menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi hal mutlak untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, terutama terkait batas kewenangan antara Dishub dan Perumda Parkir.
“Hari ini kita duduk bersama Dishub dan petugas lapangan untuk menyamakan persepsi. Kota Makassar ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, sehingga koordinasi harus terus dilakukan secara berkala,” ujar mantan Anggota DPRD Makassar dua periode tersebut.
Ia mengakui bahwa di lapangan terdapat sejumlah titik yang memiliki potensi sebagai lokasi parkir, namun tidak dapat dikelola karena adanya aturan larangan parkir. Sebaliknya, ada pula lokasi yang seharusnya tidak dijadikan area parkir karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami di Perumda Parkir tentu memperhatikan potensi pendapatan, namun kami tidak ingin mengganggu tugas dan kewenangan Dishub. Koordinasi menjadi kunci utama demi tercapainya pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegas Saharuddin Said yang didampingi Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul Baharuddin.
Selain itu, Saharuddin juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menggunakan jasa parkir. Menurutnya, parkir resmi harus ditandai dengan rambu serta disertai karcis sebagai bukti legalitas.
“Jika tidak ada rambu parkir dan jukir tidak memberikan karcis resmi, maka sebaiknya tidak dibayar. Ini bentuk dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan transparan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, menegaskan bahwa kehadiran Perumda Parkir dan Dishub semata-mata untuk melayani masyarakat, bukan untuk menimbulkan keresahan.
“Kami berdua hadir untuk melayani masyarakat, bukan untuk membuat keresahan. Koordinasi itu tidak harus selalu bertemu langsung di lapangan, bisa melalui komunikasi via telepon atau WhatsApp. Yang penting, intensitas koordinasi tetap berjalan dan kita selalu beriringan,” tutur Ryan.











