JAKARTA, WARTANA – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan uang hasil sitaan senilai Rp13 triliun dari kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB mengenakan baju safari cokelat muda. Kedatangannya disambut langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran pejabat tinggi Kejagung.
Di dalam lobi utama, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai sekitar Rp2,4 triliun, setinggi hampir dua meter.
“Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun,”
ujar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan hanya sebagian dari total Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun yang telah berhasil disita Kejagung dari kasus korupsi CPO.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat berbincang dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang tersebut. Setelah mendengarkan laporan dari Jaksa Agung, Prabowo kemudian menyaksikan secara langsung prosesi simbolis penyerahan uang hasil sitaan kepada Menteri Keuangan melalui papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.
Ketika prosesi berlangsung, Prabowo tampak bertepuk tangan sebagai bentuk apresiasi atas kerja Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi besar tersebut.
Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Dalam kasus ini, tiga perusahaan besar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum:
- PT Wilmar Group membayar uang pengganti senilai Rp11,88 triliun.
- PT Musim Mas membayar uang pengganti sebesar Rp4,89 triliun.
Dari jumlah tersebut, PT Musim Mas telah menyerahkan uang sebesar Rp1,18 triliun kepada Kejaksaan Agung, sedangkan PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan sekitar Rp186,43 miliar.
Langkah penyerahan uang sitaan ini menandai salah satu proses pemulihan kerugian negara terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor strategis nasional.











