MAKASSAR – UNIT Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil meringkus dua pelaku penipuan jual beli handphone murah melalui aplikasi TikTok.
Kedua tersangka, La Tamming (37) dan Yamma (32), ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Wajo dan Sidrap pada Jumat (22/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial IS (26), seorang mahasiswa asal Gowa yang mengalami kerugian finansial.
“Pelaku melakukan penipuan jual beli HP murah lewat media sosial dengan modus ilegal akses ITE,” jelas Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, Minggu (24/8/2025).
Modus operandi pelaku dimulai dengan mengunggah iklan handphone murah di akun TikTok. Calon korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mentransfer uang sebesar Rp 5 juta yang diklaim sebagai biaya pengiriman. Namun setelah pembayaran dilakukan, barang tidak kunjung dikirimkan.
Dalam struktur operasi penipuan, Yamma berperan sebagai operator yang menjalankan aksi di lapangan, sementara La Tamming bertindak sebagai dalang utama.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 unit handphone Android, 2 tas, dan 1 dompet. Kedua pelaku saat ini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Sulsel.[]











