Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi meluncurkan Sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) dalam Program Makassar Berbagi Jaminan Sosial. Peluncuran program ini dilaksanakan di Lapangan Karebosi pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai upaya strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) hingga tingkat Rukun Warga (RW).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, program Perisai merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. “Ini adalah gerakan luar biasa yang digagas oleh Bapak Wali Kota. Intinya bagaimana Pemerintah Kota hadir bersama-sama menyejahterakan pekerja dan keluarganya,” ujar Saiful dalam sambutannya.
Program Perisai, yang merupakan bagian dari Program Makassar Berdaya, menargetkan pembentukan 1.005 Agen Perisai yang tersebar di 1.005 RW di seluruh Kota Makassar. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama di kalangan pekerja informal dan pelaku UMKM yang selama ini sulit terjangkau. Saiful Hidayat juga mengungkapkan bahwa tingkat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kota Makassar telah mencapai 54,33 persen, melampaui rata-rata nasional sebesar 31 persen.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga berfokus pada pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat. Melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), program ini akan menyediakan pelatihan literasi keuangan, kewirausahaan, serta pendampingan pengembangan usaha produktif. “Manfaat yang diterima, misalnya santunan kematian sebesar Rp42 juta, kami harapkan dapat menjadi modal usaha produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat,” tambah Saiful.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Zainal Ibrahim, menjelaskan bahwa pembentukan agen Perisai merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran ini mengamanahkan seluruh camat untuk membentuk Wadah Penggerak Jaminan Sosial Indonesia di setiap kecamatan. “Agen Perisai diharapkan menjadi penghubung langsung antara BPJS Ketenagakerjaan dengan masyarakat pekerja, khususnya di wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan,” tutur Zainal.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2026 sebesar Rp27,22 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membiayai perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 81.466 pekerja rentan, di mana 45.000 di antaranya juga mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT). Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di Makassar, mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), serta menciptakan dampak ekonomi melalui peluang kerja bagi para agen Perisai.









