Jhon Ardiansyah: Tidak Ada Aturan Terdakwa yang Divonis Bebas Dilarang Jadi Direksi BUMD

John Hardiansyah,SH (DIREKTUR MIL)

MAKASSAR, WARTANA – Praktisi hukum, Jhon Ardiansyah, SH menegaskan tidak ada aturan yang melarang terdakwa yang divonis bebas dilarang menjadi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pernyataan aktivis Makassar Intelektual Law (MIL) Makassar itu disampaikan mengomentari pernyataan Gufran dari Ampera yang menyoal terpilihnya Dr Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Jhon menambahkan semua tuduhan yang dituduhkan oleh penyidik tipikor terhadap Hamzah Ahmad dalam kasus dugaan korupsi beberapa tahun lalu tidak mampu dibuktikan di pengadilan.

“Artinya Hamzah Ahmad tidak melakukan korupsi sebagImana yang dituduhkan, ” katanya.

John menegaskan dengan jika ada pihak-pihak yang tidak menginginkan Hamzah Ahmad untuk menduduki direksi, mereka adalah pihak yang punya sentimen pribadi.

” Mereka tidak paham aturan dan mereka adalah orang yang tidak menginginkan PDAM berjalan dengan baik,” katanya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *