Wabup Barru Tekankan Lima Prinsip Utama dalam Penyusunan RPJMDesa 2026–2034

Barru, Wartana.com – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., menjadi pemateri dalam Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Periode 2026–2034 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru.

Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Panakkukang, Makassar, Jumat (17/7/2026), tersebut dijadwalkan selama empat hari, mulai 16 hingga 19 Juli 2026. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Abustan menekankan pentingnya penyusunan RPJMDesa yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi pedoman strategis pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.

Menurutnya, terdapat lima prinsip utama yang harus menjadi dasar dalam penyusunan RPJMDesa, yakni pemberdayaan, partisipatif, berpihak kepada masyarakat, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan desa harus mampu mendorong kemandirian masyarakat, melibatkan seluruh elemen warga dalam proses perencanaan, memberikan perhatian kepada kelompok miskin dan rentan, dilaksanakan secara terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“RPJMDesa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas arah pembangunan desa untuk delapan tahun ke depan. Penerapan kelima prinsip ini akan memastikan pembangunan di Kabupaten Barru berjalan secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Abustan.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap para kepala desa beserta tim penyusun RPJMDesa mampu merancang program pembangunan yang tepat sasaran, selaras dengan visi pembangunan daerah, serta menjawab kebutuhan nyata masyarakat di masing-masing desa.

Dokumen RPJMDesa yang disusun juga diharapkan menjadi landasan pembangunan desa yang terencana, berkesinambungan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat selama periode 2026–2034.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *