Makassar, Wartana.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kini telah mengalami pembenahan drastis. Kawasan yang sebelumnya identik dengan hamparan sampah terbuka dan bau menyengat, kini tampil lebih tertata dan rapi sebagai bagian dari upaya transformasi sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, menyatakan bahwa progres pembenahan TPA Tamangapa telah melampaui 70 persen. “Untuk progres pembenahan TPA Manggala, rata-rata sudah di atas 70% progresnya,” ujar Amin pada Rabu (15/7/2026).
Transformasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang akan menghentikan praktik tersebut secara nasional mulai 1 Agustus 2026. Perubahan paling nyata adalah penerapan cover soil, yakni penimbunan timbunan sampah menggunakan tanah urug (tanah merah) secara bertahap. Metode ini tidak hanya membuat area TPA tampak lebih estetik, tetapi juga efektif menekan bau menyengat, mengurangi populasi lalat dan hama, serta meminimalkan potensi pencemaran lingkungan.
Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar secara masif melakukan pembenahan di titik-titik tumpukan sampah. Selain penimbunan sampah dengan tanah urug, infrastruktur pendukung juga dibangun, meliputi sistem drainase, kolam lindi (leachate pond), terasering, hingga akses jalan menuju kawasan TPA. Amin menjelaskan, penutupan sampah dengan tanah urug adalah syarat utama untuk beralih ke sistem Controlled Landfill, sebagai tahapan menuju standar Sanitary Landfill.
“Karena itu, kita berproses menuju sanitary landfill. Salah satu syarat utamanya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug agar tidak menimbulkan bau,” terang Amin. Setiap hari, sekitar 100 rit tanah urug didatangkan ke lokasi untuk menutupi timbunan sampah. Saat ini, dua unit excavator dan dua unit bulldozer bekerja di area atas TPA, sementara tiga unit excavator dan tiga unit bulldozer beroperasi di bagian bawah untuk mempercepat penataan dan penimbunan sampah. Pemkot Makassar menargetkan seluruh pembenahan TPA dapat dirampungkan sesuai target waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ke depan, TPA Tamangapa diharapkan hanya akan menerima sampah residu, yaitu sisa sampah yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. Sampah organik dan anorganik diharapkan sudah dikelola sejak dari rumah tangga melalui pemilahan, pengomposan, budidaya maggot, maupun bank sampah. “Transformasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka, sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Amin.










