Palopo, Wartana – Hilangnya Feni Ere pada Januari 2024 menyisakan tanda tanya panjang bagi keluarga. Perempuan berusia 28 tahun yang dikenal sebagai sales showroom mobil itu tiba-tiba menghilang tanpa kabar.
Bagi keluarga, kepergian Feni bukan sekadar kehilangan komunikasi. Itu menjadi awal dari penantian panjang yang berlangsung hingga lebih dari setahun, sebelum sebuah penemuan di kawasan hutan lindung mengungkap kenyataan tragis di balik hilangnya perempuan tersebut.
Namun, kisah Feni juga menyisakan pertanyaan lain: mengapa kepastian tentang keberadaannya baru terungkap setelah kerangka tubuhnya ditemukan?
Laporan Kehilangan dan Petunjuk yang Terabaikan
Saat Feni dinyatakan hilang, keluarga berupaya mencari keberadaannya. Adik korban, Futri Ere, melaporkan kasus tersebut ke Polres Palopo.
Namun, menurut narasi yang beredar, keluarga justru menerima respons yang membuat mereka kecewa.
“Korban sudah dewasa, mungkin saja lari bersama pacarnya.”
Anggapan tersebut kemudian menjadi salah satu sorotan dalam perjalanan kasus Feni. Terlebih, pada hari-hari awal setelah kehilangannya, ditemukan bercak darah di rumah korban.
Petunjuk tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam mengungkap keberadaan Feni. Namun, keluarga merasa penanganan terhadap indikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang mereka harapkan.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan. Tidak ada kepastian tentang keberadaan Feni.
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Lindung
Sekitar satu tahun kemudian, tepatnya pada Februari 2025, titik terang akhirnya muncul dari kawasan hutan lindung di Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, wilayah perbatasan Palopo–Toraja.
Seorang pengendara sepeda motor secara tidak sengaja menemukan tumpukan tulang belulang manusia di antara semak-semak.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian. Proses identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan forensik dan DNA.
Hasilnya menjadi kabar paling pahit bagi keluarga.
Kerangka tersebut teridentifikasi sebagai Feni Ere.
Perempuan yang selama berbulan-bulan dicari keluarganya ternyata telah meninggal dunia. Tubuhnya ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka setelah lama berada di kawasan terbuka.
Penemuan itu sekaligus mengubah arah kasus. Pertanyaan mengenai kepergian Feni berubah menjadi penyelidikan pembunuhan.
Pelaku Bukan Kekasih, Melainkan Tukang Bangunan
Pada Maret 2025, penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria bernama Ahmad Yani alias Amma (35).
Ia ditangkap di Kabupaten Luwu Utara.
Sosok yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku tersebut ternyata bukan kekasih Feni seperti dugaan yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Amma diketahui merupakan tukang bangunan yang pernah bekerja merenovasi bagian dapur dan ventilasi rumah Feni.
Hubungan pekerjaan itu membuat Amma pernah berada di lingkungan rumah korban dan mengetahui kondisi tempat tersebut.
Fakta tersebut membuat kasus semakin menyita perhatian. Orang yang pernah mendapatkan akses ke ruang pribadi korban justru diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut hingga berujung pada hilangnya nyawa Feni.
Motif dan rangkaian kejadian secara detail kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Vonis Mati untuk Ahmad Yani alias Amma
Setelah penangkapan, perkara tersebut berlanjut ke proses persidangan.
Pada Desember 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo menjatuhkan putusan terhadap Ahmad Yani alias Amma.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Feni Ere.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.
Putusan tersebut menjadi titik akhir dari proses hukum di tingkat pengadilan yang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban setelah penantian panjang.
Namun, hukuman tersebut tentu tidak dapat mengembalikan Feni kepada keluarganya.
Ketika Kepastian Datang Terlambat
Kasus Feni Ere tidak hanya meninggalkan kisah tentang kejahatan dan proses hukum. Ada persoalan lain yang layak menjadi bahan refleksi: pentingnya respons cepat terhadap laporan orang hilang.
Keluarga Feni harus menunggu lebih dari satu tahun sebelum mengetahui nasib anggota keluarga mereka.
Temuan bercak darah di rumah korban, yang disebut muncul sejak awal kehilangan, juga menjadi bagian penting dari pertanyaan publik mengenai bagaimana sebuah kasus orang hilang seharusnya ditangani.
Apakah sejak awal terdapat petunjuk yang sebenarnya dapat membantu mengungkap keberadaan Feni?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Sebab, bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, laporan orang hilang bukanlah persoalan sederhana. Di balik sebuah laporan terdapat kecemasan, ketakutan, dan harapan agar orang yang dicintai segera ditemukan dalam keadaan selamat.
Vonis terhadap pelaku mungkin menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum. Namun, bagi keluarga Feni Ere, hukuman tersebut tidak akan pernah mengembalikan sosok yang mereka tunggu selama berbulan-bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan orang hilang layak mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang cepat serta profesional. Kepastian yang datang terlambat tetap meninggalkan luka panjang bagi keluarga korban.
Catatan: Narasi ini disusun untuk tujuan edukasi, dokumentasi, dan refleksi sosial berdasarkan informasi yang diberikan. Untuk publikasi jurnalistik, detail mengenai proses penyidikan, dakwaan, putusan, serta dugaan kelalaian aparat sebaiknya diverifikasi kembali melalui sumber resmi atau dokumen pengadilan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.









