Makassar, Wartana.com – Pelarian seorang pria berinisial MD (44), yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera di PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep periode 2022–2023, akhirnya terhenti.
MD diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep. Penangkapan berlangsung di Jalan Tebet Raya Tera 21, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Keberhasilan tersebut diperoleh setelah Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaan MD. Sebelumnya, MD disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya tidak diketahui.
Perkara tersebut berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep terhadap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera melalui PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep pada 2022–2023.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah yang mengindikasikan keterlibatan MD dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian melayangkan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan hukum, namun panggilan itu tidak dipenuhi.
MD juga tidak ditemukan di alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Kondisi tersebut kemudian mendorong koordinasi antara Penyidik Pidsus Kejari Pangkep dan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan, Tim Tabur akhirnya menemukan MD di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah diamankan, MD dibawa ke Kejari Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep kemudian menetapkan MD sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.
MD selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti yang sah.
Ia sekaligus mengingatkan para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan agar segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.
“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Syarifuddin.









