Antisipasi Puncak Karhutla, Gubernur Kaltara Perkuat Pengawasan dan Sinergi Lintas Lembaga

Tarakan, Wartana.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual dari Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9/2026).

Rakor yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut dipimpin langsung Menko Polkam Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan itu, Zainal didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila, S.Hut., M.Si. Sementara unsur Forkopimda Kaltara, yakni Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, mengikuti rakor secara virtual dari kantor masing-masing.

Rakor tersebut membahas penguatan koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi peningkatan titik panas dan potensi kebakaran di wilayah rawan. Kesiapsiagaan menjadi perhatian karena karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas serta keselamatan masyarakat.

358 Perusahaan Diminta Perketat Pengamanan Konsesi

Menko Polkam Djamari Chaniago mengatakan pemerintah melibatkan sekitar 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam upaya pencegahan karhutla.

Perusahaan diminta meningkatkan pengamanan dan memperkuat langkah mitigasi di wilayah konsesi masing-masing. Kesiapsiagaan dinilai penting karena kondisi cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Djamari mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak lengah meski kondisi karhutla secara umum masih relatif terkendali.

“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” ujar Djamari.

Menurutnya, pemerintah, aparat, dan korporasi pengelola lahan harus memastikan personel serta sarana penanganan kebakaran siap digunakan ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Penegakan Hukum Dipertegas

Selain pencegahan, pemerintah juga menekankan penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Djamari.

Dalam rakor tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga menyampaikan perkembangan penanganan karhutla dari sisi masing-masing.

Kementerian Kehutanan memaparkan pemetaan hotspot serta kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan aspek legalitas HGU serta instrumen sanksi administratif, termasuk kemungkinan pencabutan izin terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menjaga areal konsesinya.

Polri dan Kejaksaan Agung RI turut memaparkan strategi penegakan hukum, baik melalui instrumen perdata maupun pidana, terhadap pelaku perusakan lingkungan dan korporasi yang terbukti lalai dalam melakukan mitigasi karhutla.

Kaltara Perkuat Kesiapsiagaan

Keikutsertaan Gubernur Zainal dalam rakor nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.

Pemerintah berharap koordinasi lintas sektor dapat menghasilkan respons cepat dan komando yang terintegrasi, termasuk dalam melakukan pencegahan, pemantauan titik panas, pengerahan personel, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Dengan pengawasan yang diperkuat serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pengelola kawasan, Kaltara diharapkan mampu mengantisipasi potensi karhutla sekaligus meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *