MAKASSAR – KASUS dugaan penipuan yang menimpa calon jemaah haji khusus, Widya Sulfia Anggraini (36), oleh Travel Jannah Firdaus memasuki babak baru yang kontroversial.
Di tengah proses mediasi, pihak travel justru mensyaratkan permintaan maaf di media massa sebagai syarat pengembalian sisa uang Rp80 juta.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk perekaman baru oleh kuasa hukum korban, terlebih korban dilaporkan harus menjalani rawat inap akibat tekanan psikologis yang dialami.
Bagi Widya Sulfia Anggraini, gagalnya berangkat haji tahun ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tekanan batin yang mendalam.
Setelah membayar Rp 270 juta dan gagal berangkat karena diduga visanya adalah visa kerja, ia kini dihadapkan pada tuntutan aneh dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) Jannah Firdaus.
Kuasa hukum Widya, Muhammad Irfan Akbar, mengungkapkan bahwa dalam mediasi di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel pada 23 Juli 2026, kliennya bersedia memberikan keringanan.
Pihak korban meminta pengembalian sisa dana sebesar Rp80 juta, namun menawarkan potongan Rp30 juta sehingga travel hanya perlu mengembalikan Rp50 juta.
“Kami memberikan keringanan potongan Rp30 juta, sehingga mereka cukup mengembalikan Rp50 juta,” kata Irfan dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).
Namun, tawaran baik itu berubah menjadi polemik. Pada malam hari setelah mediasi, pihak legal Jannah Firdaus menyatakan kesediaan mengembalikan Rp50 juta, tetapi dengan syarat yang tidak lazim, Widya harus meminta maaf terlebih dahulu di media.
“Pihak JF menyampaikan akan mengembalikan Rp50 juta, tetapi syaratnya pihak klien kami harus melakukan permohonan maaf terlebih dahulu di media,” ujarnya.
Irfan menegaskan bahwa pihaknya menolak syarat tersebut. Bahkan ketika pihak Widya menawarkan agar permohonan maaf dilakukan bersama-sama, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh pihak travel.
Hingga somasi ketiga dilayangkan, jawaban yang diterima tetap sama: maaf di media adalah harga yang harus dibayar untuk mendapatkan kembali haknya.
“Kami tetap menuntut pengembalian penuh Rp80 juta. Fasilitas umrah yang mereka klaim sebagai bonus tidak bisa dijadikan potongan. Itu adalah bagian dari promosi ‘Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah’,” tegas Irfan.
Dampak dari proses yang berlarut-larut ini sangat dirasakan oleh Widya. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa kliennya sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali akibat tekanan dari persoalan ini.
Di sisi lain, pihak travel sebelumnya telah mentransfer Rp190 juta secara sepihak. Irfan menyebut hal itu dilakukan tanpa persetujuan kliennya, hanya dengan mengonfirmasi nomor rekening sebelum mentransfer dana.
Atas kejadian ini, Widya telah melaporkan travel tersebut ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara online pada 28 dan 29 Juli 2026, namun hingga kini ia masih menunggu respons dari lembaga tersebut. []











