MAKASSAR, Wartana.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar telah menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada 160 warga binaan pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, tiga narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Penyerahan remisi ini dilakukan usai pelaksanaan Salat Idulfitri di lingkungan rutan.
Remisi Idulfitri tersebut diberikan dengan berbagai kategori masa pengurangan pidana. Sebanyak 79 narapidana memperoleh remisi selama 15 hari, sementara 76 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan. Lima orang narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II), yang mana tiga di antaranya secara langsung menghirup udara bebas. Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) juga diberikan bagi anak binaan di Rutan Kelas I Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Sulsel), Rudy Sianturi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku positif warga binaan. “Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Rudy dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian integral dari proses pembinaan berkelanjutan. “Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” harap Jayadikusumah.









