BAZNAS Palopo Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Berikut Rincian Lengkapnya

PALOPO, Wartana.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palopo secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini akan menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim di Kota Palopo dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Ketua BAZNAS Kota Palopo, As’ad Syam, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini dibagi menjadi tiga kategori, yang disesuaikan dengan kemampuan dan tingkat konsumsi harian masyarakat. Kategori pertama ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori kedua Rp35.000 per jiwa, dan kategori ketiga sebesar Rp30.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Palopo juga menetapkan besaran infaq dan fidyah. Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) ditetapkan Rp50.000 per Kepala Keluarga (KK), infaq haji Rp1.000.000 per jamaah, dan fidyah Rp30.000 per jiwa per hari.

As’ad Syam turut mengimbau masyarakat untuk tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga zakat maal bagi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. “Jangan lupa untuk menunaikan zakat maal karena itu hukumnya wajib bagi yang telah mencapai nisab dan haul,” ujarnya pada Jumat (20/02/2026). Ia berharap, penyaluran zakat, infaq, dan fidyah yang optimal dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di Kota Palopo, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk mempermudah proses pengumpulan dan penyaluran, As’ad menjelaskan bahwa zakat dapat ditunaikan di Kantor BAZNAS Kota Palopo atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *