Keputusan MA AS Tolak Tarif Trump, Macron: Bukti Supremasi Hukum Demokrasi

Macron Respons Putusan Mahkamah Agung AS Tolak Tarif Trump
Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait tarif perdagangan Presiden Donald Trump. (Foto: REUTERS/Denis Balibouse)

Jakarta, Wartana.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang menolak tarif perdagangan darurat yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump adalah demonstrasi penting dari supremasi hukum dan prinsip penyeimbang kekuasaan dalam sebuah demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Macron sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Donald Trump berdasarkan undang-undang darurat ekonomi adalah ilegal. “Tidak buruk memiliki Mahkamah Agung dan oleh karena itu, supremasi hukum,” kata Macron seperti dilansir Reuters pada Sabtu (21/2). “Adalah baik untuk memiliki kekuasaan dan penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi,” imbuhnya.

Macron menambahkan bahwa Prancis akan secara cermat mempertimbangkan konsekuensi dari tarif global baru sebesar 10 persen yang baru-baru ini diumumkan oleh Trump, dan menegaskan negaranya akan beradaptasi. Ia menekankan keinginan Prancis untuk terus mengekspor produk-produknya, termasuk barang pertanian, produk mewah, fesyen, dan aeronautika. Menurutnya, diperlukan sikap tenang dalam menyikapi situasi tersebut, dan prinsip yang paling adil adalah “timbal balik” bukan “menjadi subjek keputusan sepihak.”

Hubungan antara Macron dan Trump memang sering diwarnai oleh perselisihan dan kritik mengenai kebijakan perdagangan serta diplomatik. Pada Januari lalu, Trump bahkan pernah mengancam akan menaikkan tarif impor untuk Prancis hingga 200 persen jika negara tersebut menolak bergabung menjadi Dewan Perdamaian Gaza.

Terbaru, Trump mengumumkan tarif dagang global sebesar 10 persen segera setelah Mahkamah Agung AS menolak tarif darurat yang ia usung sebelumnya. Mahkamah Agung AS, menurut laporan CNN, menentang salah satu agenda ekonomi Trump terkait bea darurat, memutuskan bahwa Presiden AS telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif global secara sepihak. Trump sebelumnya menggunakan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengklaim otoritas darurat dalam memberlakukan tarif global yang luas.

Keputusan tersebut sontak membuat Trump kecewa berat. Ia menyebut putusan Mahkamah Agung AS “sangat mengecewakan,” yang kemudian mendorongnya untuk mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen pada impor global AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *