MAKASSAR – POLRESTABES Makassar mengeluarkan larangan tegas terhadap kegiatan Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026. Konvoi sahur yang kerap mengganggu ketenangan warga dan memicu kecelakaan lalu lintas tidak akan ditoleransi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak langsung setiap kelompok yang masih nekat menggelar aksi SOTR di wilayah Kota Makassar.
Patroli gabungan bersama TNI dan Satpol PP disiagakan untuk membubarkan paksa para pelaku.
“Tegas, tidak ada ruang untuk sahur on the road. Kita akan melaksanakan patroli bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk membubarkan dan menertibkan jika ditemukan adanya aktivitas tersebut,” tegas Kombes Arya.
Tidak banyak yang tahu, larangan SOTR ini memiliki dasar hukum yang kuat. Masyarakat yang tetap nekat melakukan konvoi sahur tidak hanya akan dibubarkan, tapi bisa terjerat pidana.
Selain itu, aksi yang mengganggu ketenangan warga juga bisa dijerat dengan pasal gangguan ketertiban umum dalam KUHP. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan aturan ini.
Kombes Arya berharap dengan adanya larangan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa gangguan aksi SOTR di Kota Makassar.[]











