Penertiban Lapak PKL di Atas Drainase Makassar Berjalan Kondusif, 15 Pedagang Kooperatif

MAKASSAR, Wartana.com – Tim gabungan Pemerintah Kota Makassar yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan unsur terkait dari pihak kecamatan, menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo. Penertiban yang berlangsung pada Senin (16/2/2026) ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi drainase, meminimalisir potensi banjir, serta mengurai kemacetan di kawasan tersebut.

Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menjelaskan bahwa 15 lapak tersebut—terdiri dari 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar—telah berdiri puluhan tahun dan dinilai menghambat aliran air serta mempersempit badan jalan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga ketertiban kota dan mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.

Ivan menambahkan, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan telah melakukan penyuratan sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang sejak tahun 2023. Selanjutnya, Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 dilayangkan pada November 2025, diikuti dengan SP 3 pada Januari 2026 sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban. “Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkap Ivan.

Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan kondusif tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan sebagian di antaranya bahkan membongkar lapak mereka secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” ujar Ivan Kalalembang.

Saat ini, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi relokasi yang representatif bagi para pedagang agar mereka tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Ivan juga menyoroti adanya praktik jual-beli lapak di atas fasilitas umum untuk kepentingan komersial yang tidak dibenarkan. Ia menegaskan, penataan ini adalah upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *