MAROS, WARTANA – Sikap Camat Bontoa yang enggan memberikan komentar terkait polemik penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa menuai sorotan dari masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Bontoa hanya menjawab salam tanpa menanggapi persoalan seleksi calon kepala dusun yang tengah menjadi perbincangan di desa tersebut.
Di tengah situasi yang memanas, masyarakat menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana proses seleksi perangkat desa diduga mengandung unsur diskriminasi dan pelanggaran prosedur.
Tokoh masyarakat Desa Minasa Upa, H. Abd Rahmat, mendesak instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak instansi terkait untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proses penjaringan ini. Jangan biarkan praktik diskriminasi tumbuh subur di desa kita hanya karena pengawasan yang mandul,” tegas H. Abd Rahmat.
Ia menilai sikap diam dari pihak kecamatan dapat ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Polemik ini bermula dari gugurnya salah satu calon, Hasrul, yang dinilai tidak memenuhi syarat. Namun, alasan yang digunakan menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa alasan tersebut antara lain status belum menikah, lokasi rumah yang dinilai jauh dari jalan desa, serta penilaian karakter pribadi. Alasan-alasan ini disebut tidak diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 maupun Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam regulasi yang ada, camat memiliki peran dalam memberikan rekomendasi tertulis terhadap pengangkatan perangkat desa. Karena itu, sikap tidak memberikan tanggapan dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab pengawasan.
“Camat memiliki wewenang untuk mengevaluasi apakah proses di desa sudah sesuai aturan atau belum. Jika Camat diam, maka kepada siapa lagi masyarakat desa mencari keadilan administratif?” ujar Aji Ramma.
Masyarakat kini berharap Inspektorat Kabupaten dapat menindaklanjuti dugaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses seleksi.
Aji Ramma menegaskan bahwa apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang, maka hasil seleksi harus dibatalkan demi hukum guna menjaga integritas pemerintahan desa.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah pemerintah kabupaten dalam menyikapi polemik tersebut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.









