Wali Kota Makassar Saksikan Penyerahan Santunan Taspen Rp119 Juta Bagi Ahli Waris Mantan Pejabat ASN

Bentuk Penghargaan Pengabdian ASN, Wali Kota Munafri Saksikan Langsung Penyerahan Santunan Taspen untuk Keluarga Andi Muhammad Yasir

MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar bersama PT Taspen (Persero) menyerahkan dana klaim santunan jaminan kematian (JKM) dan tabungan hari tua (JHT) senilai total Rp119.650.300 kepada ahli waris almarhum Drs. Andi Muhammad Yasir, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar. Penyerahan yang disaksikan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin ini berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota pada Rabu, 11 Maret 2026.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh ahli waris, Astuti Kadir, sebagai bentuk pemenuhan hak serta penghargaan atas pengabdian almarhum sebagai Aparatur Sipil Negara. Turut hadir dalam kesempatan itu Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Makassar Fanny Yudha Widyanto, Kepala BKPSDMD Kota Makassar Kamelia Thamrin Tantu, serta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Muh. Ilham Rasul.

Muh. Ilham Rasul menjelaskan bahwa pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal dunia merupakan bagian dari perlindungan sosial yang diberikan negara kepada ASN beserta keluarga yang ditinggalkan. “Program ini menjadi salah satu bentuk kepastian dan perlindungan bagi para pegawai negeri selama menjalankan tugas pengabdian kepada negara hingga akhir masa hidupnya,” ujarnya.

Santunan kematian dari Taspen melalui program Jaminan Kematian (JKM) meliputi santunan kematian, uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terakhir, biaya pemakaman, serta bantuan pendidikan bagi anak yang ditinggalkan. Manfaat ini dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi ASN.

Ilham menambahkan, PT Taspen dan Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen meningkatkan pelayanan melalui langkah proaktif dalam proses administrasi pensiun maupun pembayaran santunan kematian. “Sehingga hak-hak ASN yang meninggal dunia maupun hak ahli warisnya dapat diproses dan disalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel,” tuturnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), juga memberikan perhatian berupa fasilitasi kepada keluarga ASN yang meninggal dunia, mulai dari proses pemakaman hingga pelaksanaan malam takziah. “Ini merupakan bentuk kepedulian dan penghormatan pemerintah daerah kepada ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat,” ungkap Ilham, berharap sinergi ini terus meningkatkan pelayanan kepada ASN dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *