Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini mempermudah proses penetapan pengadilan bagi warga. Melalui kolaborasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang penetapan yang diperlukan untuk urusan dokumen kependudukan dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar, efektif memangkas waktu dan birokrasi.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim, menyatakan pada Rabu (20/5/2026) bahwa inovasi ini bertujuan memangkas waktu dan birokrasi bagi warga. Program ini dirancang untuk menyasar perkara-perkara sederhana yang tidak membutuhkan proses persidangan berulang. Mekanisme pelaksanaannya melibatkan Dukcapil yang akan menginventarisasi warga, mengumpulkan berkas, lalu menjadwalkan sidang secara kolektif.
Pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirimkan hakim langsung ke kantor Dukcapil untuk memimpin persidangan di tempat. “Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, kami fasilitasinya di sini. Cukup satu kali sidang dan urusan selesai,” jelas Muh Hatim, menegaskan efisiensi layanan.
Sejak diuji coba bulan lalu, inisiatif ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret bagi warga dengan keterbatasan waktu atau akses menuju kantor pengadilan, sekaligus mendekatkan akses hukum ke tengah masyarakat. Sinergi antarlembaga ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Makassar, menjadikannya lebih sederhana, cepat, dan transparan.
“Tujuan utamanya adalah menghadirkan proses peradilan yang efisien,” pungkas Hatim. “Masyarakat cukup datang ke Dukcapil tanpa harus pusing memikirkan proses persidangan di pengadilan.”









