Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti lemahnya kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam menangani masalah perizinan usaha dan keberadaan gudang ilegal di wilayah perkotaan. Keluhan masyarakat terkait hal ini dinilai belum mendapat penanganan maksimal dari pemerintah.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau kinerja lebih dari 30 OPD. Namun, hasil evaluasi menunjukkan banyak unit kerja yang belum menunjukkan efektivitas dalam menjalankan tugas di lapangan, terutama dalam pengawasan zonasi dan izin usaha.
Ia menekankan, lemahnya pengawasan menyebabkan banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin, seperti menjadikan toko sebagai gudang di tengah permukiman. Situasi ini dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama akibat lalu lintas kendaraan besar dan polusi suara di kawasan padat.
Pahlevi juga menyoroti fakta bahwa sejumlah gudang justru beroperasi di area non-industri, yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas logistik berskala besar. Ia meminta OPD terkait lebih aktif melakukan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami batas fungsi wilayah.
Komisi A mendesak dinas teknis, terutama yang menangani perizinan dan pengawasan lingkungan, agar segera melakukan penertiban dan memastikan setiap pelanggaran dikenai sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera.
Selain itu, DPRD Makassar mendorong pemerintah kota segera menyusun regulasi zonasi yang lebih tegas, jelas, dan mudah dipahami masyarakat guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.









