Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Iuran Sampah Kota Makassar Mulai Dihapuskan untuk Warga Miskin

MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dengan meluncurkan kebijakan pembebasan iuran sampah.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA, yang termasuk dalam kategori miskin.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ungkap Ferdy pada Rabu (21/5/2025).

Dasar hukum dari kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan ini mencakup pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” tambahnya.

Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15 ribu. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara itu, pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000, dengan jumlah mencapai 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini bertujuan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harap Ferdy.

### Tarif Retribusi 2025 Berdasarkan Daya Listrik:
– R1/450 VA per bulan: Rp 0
– R1/900 VA per bulan: Rp 0
– R1M/900 VA per bulan: Rp 15 ribu
– R1/1300 VA per bulan: Rp 20 ribu
– R1/2200 VA per bulan: Rp 30 ribu
– R1/3500 VA – 5500 VA per bulan: Rp 50 ribu
– R1/6600 VA ke atas per bulan: Rp 135 ribu

### Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (Berdasarkan Zonasi):
– R1/450 VA per bulan: Rp 16 ribu
– R1/900 VA per bulan: Rp 16 ribu
– R1M/900 VA per bulan: Rp 16 ribu – Rp 24 ribu
– R1/1300 VA per bulan: Rp 16 ribu – Rp 24 ribu
– R1/2200 VA per bulan: Rp 32 ribu – Rp 48 ribu
– R1/3500 VA – 5500 VA per bulan: Rp 32 ribu – Rp 48 ribu
– R1/6600 VA ke atas per bulan: Rp 48 ribu – Rp 64 ribu

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menunjukkan bahwa perhatian terhadap masyarakat miskin adalah prioritas utama dalam menciptakan kota yang lebih baik.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *