Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN 20 Persen Mulai 2026 Demi Patuhi Aturan Nasional Belanja Pegawai

MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan memberlakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mematuhi ketentuan nasional mengenai batas maksimal belanja pegawai, yang diamanatkan tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian TPP adalah bagian dari upaya penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja APBD. “Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Erwin menambahkan, keputusan ini juga tidak terlepas dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan. “Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” tegasnya, sembari menjamin bahwa hak-hak dasar ASN tetap terlindungi.

Implementasi penyesuaian TPP ASN akan dilakukan secara proporsional dengan pemangkasan sebesar 20 persen. Erwin memastikan bahwa penyesuaian ini tidak akan menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Kebijakan ini hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan serupa sedang diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons terhadap kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meskipun mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan beberapa daerah lain yang bahkan menerapkan pemotongan hingga 50 persen atau 70 persen, bahkan ada yang tidak lagi memberikan TPP. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan terciptanya struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan, guna mengoptimalkan ruang fiskal untuk peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *