Praktik Fee Proyek, Kejari Luwu Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Irigasi Luwu Ditahan

Salah Satu Tersangka Suami Mantan Bupati Lutra Disebut Potong Dana Rp35 Juta Per Kelompok Tani

Peran Zulkifli diduga sebagai penghubung dan penghimpun kelompok tani yang mau “bekerja sama”. Sementara Mulyadhie difasilitasi untuk bertemu dengan Rano dan diberi tugas mengoordinasikan para ketua P3A.

Uang setoran dari para petani ini kemudian diduga mengalir sebagai persyaratan agar nama kelompok tani tersebut dimasukkan oleh Fauzi ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI yang diterbitkan pada 18 April 2024.

Yang memberatkan para tersangka, mereka tidak hanya meminta uang, tetapi juga menyalahgunakan akses digital. Fauzi disebut memiliki akun khusus yang dapat melakukan validasi ataupun menghapus usulan kelompok P3A yang tidak menyanggupi membayar fee.

Artinya, petani yang tidak mampu membayar dipastikan gagal mendapatkan bantuan irigasi yang menjadi hak mereka .

Akibat perbuatan tersebut, selain memberatkan masyarakat petani, kualitas pengerjaan fisik irigasi terancam turun karena dana yang seharusnya untuk material dan upah tergerak untuk membayar fee para oknum. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu .

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejari Luwu masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi praktik “jual beli” aspirasi yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di kalangan petani, namun kini terbukti di meja hijau.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *