Praktik Fee Proyek, Kejari Luwu Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Korupsi Irigasi Luwu Ditahan

Salah Satu Tersangka Suami Mantan Bupati Lutra Disebut Potong Dana Rp35 Juta Per Kelompok Tani

LUWU – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Luwu untuk pertama kalinya membongkar praktik sistematis pemerasan terhadap petani dalam program irigasi yang bersumber dari aspirasi anggota DPR RI.

Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024, termasuk seorang mantan anggota DPR RI Komisi V yang tidak lain suami Mantan Bupati Luwu Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu yang baru dilantik.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026), mengungkapkan bahwa kelima tersangka diduga kuat mengorganisir pemotongan dana bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Modus operandinya adalah dengan menekan para ketua kelompok tani untuk menyerahkan uang muka atau fee kepastian (commitment fee) berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per kelompok sebagai syarat mutlak agar usulan mereka masuk dalam program aspirasi tersebut .

“Setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3-TGAI diminta menyerahkan uang muka. Jika tidak sanggup, maka program diancam akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia membayar,” ujar Muhandas, Kamis (5/3/2026) .

Lima tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Palopo untuk 20 hari ke depan adalah Muhammad Fauzi (mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar), Zulkifli (Wakil Ketua DPRD Luwu), serta tiga pelaksana lapangan yakni Mulyadhie, Andi Rano Amin, dan Arif Rahman .

Program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada 2024 sendiri tersebar di 152 titik kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN. Seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah .

Berdasarkan hasil penyidikan yang dirilis Kejari Luwu, konstruksi perkara bermula ketika Muhammad Fauzi, yang saat itu menjabat anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III, menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Luwu untuk kebutuhan irigasi. Namun, proses pengusulan yang seharusnya bebas pungutan justru dijadikan alat transaksi.

Fauzi diduga memerintahkan Andi Rano Amin untuk mencari kelompok P3A dengan syarat setiap kelompok wajib menyetorkan fee sebesar Rp25 juta. Perintah ini kemudian dirantingkan.

Rano lantas menggerakkan Zulkifliyang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu serta Arif Rahman untuk melakukan penjaringan. Dalam penjaringan itulah, nominal fee melonjak menjadi Rp35 juta per kelompok, dan uang muka harus disetorkan sebelum pengusulan dilakukan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *