Ketua MUI Sulsel Tegaskan Penutupan Jalan Saat Demonstrasi Dilarang dalam Islam

MAKASSAR, Wartana.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, AGH Prof Dr KH Najamuddin LC MA, menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang melibatkan penutupan jalan dan akses publik adalah perbuatan yang melanggar norma agama Islam. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (15/2/2026) di Makassar, menanggapi maraknya aksi unjuk rasa yang berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat.

Prof. Najamuddin menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, tindakan menghalangi hak pengguna jalan tidak diperbolehkan. “Aksi demo di jalan tidak boleh dengan menutup jalan dan menghalang-halangi orang untuk lewat. Itu dilarang,” tegasnya. Beliau menambahkan, dalil dalam Al-Qur’an secara jelas melarang siapa pun yang menakut-nakuti atau menghalangi orang di jalan, bahkan disebutkan bahwa jika hukum Islam berlaku, pelakunya adalah yang pertama harus ditangkap.

Meskipun demikian, Prof. Najamuddin menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi tidaklah dilarang dalam Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang sopan dan beretika, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. “Sampaikan aspirasi dengan baik, dalam keadaan sopan. Jangan menghalang-halangi orang, itu sama saja menyiksa orang lain,” ujarnya. Ia menekankan agar tidak mengganggu orang yang hendak pergi atau pulang kerja.

Pernyataan ini turut menyoroti isu blokade jalan trans Sulawesi baru-baru ini yang terkait dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya. Prof. Najamuddin menyatakan perlu adanya penelusuran lebih lanjut mengenai masalah spesifik tersebut, namun secara umum menegaskan bahwa aksi yang menghalangi dan menyiksa orang di jalanan adalah dilarang agama.

Lebih lanjut, Ketua MUI Sulsel mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya “memberikan hak jalanan,” yang meliputi menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menganjurkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis lain juga menyebutkan bahwa seorang muslim yang baik adalah yang menyelamatkan orang lain dari gangguan lisan dan tangannya (HR Bukhari). Dalil-dalil ini menegaskan larangan mempersempit jalan kaum muslim dan pentingnya melapangkan serta menyingkirkan gangguan dari jalanan, bahkan hal tersebut termasuk bagian dari keimanan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya gangguan fungsi jalan sebagai sarana publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *