Barru, Wartana – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, A. Syarifuddin, memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kantor Dinas PMDPPKB Barru, Kamis (16/04/2026).
Rakor tersebut membahas tahapan krusial, khususnya penetapan calon serta pengundian nomor urut calon kepala desa. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Setda, unsur TNI-Polri, organisasi perangkat daerah terkait, serta panitia pelaksana Pilkades.
Dalam arahannya, A. Syarifuddin menekankan pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan netralitas.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara, dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama tahapan berlangsung.
“Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Barru optimistis, melalui koordinasi yang matang, seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas serta dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDPPKB Barru, Herman Jaya, menegaskan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor utama kelancaran pelaksanaan Pilkades.
“Seluruh panitia harus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, termasuk pada tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, sejumlah poin strategis turut menjadi perhatian. Aparat dari Polres Barru mengingatkan agar tidak terjadi mobilisasi massa saat pengundian nomor urut. Setiap calon dibatasi maksimal lima orang pendamping guna menjaga situasi tetap kondusif.
Selain itu, percepatan validasi data Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi fokus utama untuk memastikan akurasi sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. Penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dibahas guna menjamin aksesibilitas dan kelancaran proses pemungutan suara.
Rakor ini juga menegaskan bahwa kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti mulai 18 April 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.









