Barru — Empat mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024 memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memberikan keterangan tambahan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membenarkan kehadiran mereka pada 16 April 2026. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kehadiran kami merupakan wujud tanggung jawab untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).
Menurut Andi Ina, penyidik Kejati Sulsel menyoroti proses pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan ingatan para mantan pimpinan DPRD, tidak pernah ada pembahasan spesifik terkait pengadaan komoditas tersebut.
“Sepengetahuan kami, tidak ada pembahasan khusus mengenai bibit nanas, baik di Badan Anggaran maupun di tingkat pimpinan DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan yang justru sempat mengemuka dalam forum anggaran saat itu adalah pengembangan komoditas pisang cavendish.
Keterangan tersebut, kata Andi Ina, disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum sekaligus memberikan kejelasan informasi kepada publik.









