Bocah 13 Tahun Diperkosa Hingga Punya Anak oleh Ayah Tiri, Pelaku Dibekuk di Jeneponto

MAKASSAR – SEORANG ayah tiri berinisial MR (50) berhasil ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Pelaku yang mengancam akan membunuh korbannya itu, dibekuk di persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto setelah berhasil dilacak tim gabungan polisi.

Aparat kepolisian berhasil menangkap MR (50), pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hamil dan melahirkan.

Penangkapan pria berinisial MR tersebut dilakukan di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Polres Jeneponto pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Laporan awal dari pihak korban sendiri telah masuk ke Mapolrestabes Makassar pada Sabtu (27/9/2025).

“Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil dan kini telah melahirkan. Terlapor ditangkap di wilayah Kabupaten Jeneponto,” ujar AKP Wahiduddin.

Menurutnya, MR memanfaatkan situasi sepi di dalam rumah untuk melakukan aksi bejatnya. Pelaku yang merupakan bapak tiri korban dan tinggal serumah, mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya.

“Pada saat rumah sedang sepi dan hanya korban dan terlapor berada di rumahnya, terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban,” katanya.

Wahiduddin menyebutkan bahwa motif pemerkosaan ini didasari oleh nafsu pelaku terhadap anak tirinya sendiri. “Motifnya pelaku bernafsu terhadap korban sehingga menyetubuhi korban,” sebutnya.

Dalam pengakuannya selama interogasi, MR mengakui perbuatannya. Tercatat, ia telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali, yang dimulai pada tahun 2024.

“Terlapor mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 2 kali yang terjadi pada tahun 2024 dan pada bulan Januari 2025 di rumah terlapor di Makassar,” ungkap Wahiduddin.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *