Jaksa Gadungan Diciduk, Modus Jual Beli Penghentian Perkara Korupsi dan Penerimaan CPNS

MAKASSAR – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membongkar aksi penipuan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan seorang oknum berpura-pura sebagai jaksa. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tersangka berinisial AM alias Pung dan seorang pegawai PPPK di BPBPK Sulsel berinisial R diamankan.

Modus mereka beragam, mulai dari menjanjikan penghentian penyidikan kasus korupsi dengan tarif Rp45 juta, hingga menawarkan jasa meluluskan seseorang menjadi CPNS Kejaksaan dengan biaya fantastis mencapai Rp170 juta.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan mengungkapkan, operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat (9/1/2026), sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. AM mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel, sementara R diduga bertindak sebagai pengantar dan perekam kepercayaan korban.

Modus pertama, jual beli penghentian perkara korupsi. Aksi bermula Mei 2025, menyusul konferensi pers kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. R mendatangi korban, IS, di rumahnya dan memperkenalkan AM sebagai jaksa yang bisa menghentikan penyidikan perkara korupsi yang sedang dihadapi IS.

Tak hanya meminta imbalan Rp45 juta yang dibayar bertahap, para pelaku juga memberi instruksi mencurigakan kepada IS untuk mengaburkan harta kekayaan, dengan memindahkan uang di rekeningnya ke rekening AM serta menariknya secara tunai.

Bahkan, AM berani menghubungi pejabat terkait kasus lain yang sedang dalam penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Modus kedua, janji palsu penerimaan CPNS Kejaksaan. Korban tidak hanya satu. AM juga menawarkan jasa kepada IB (anak dari IS) untuk meloloskan dirinya sebagai CPNS Jaksa.

“Untuk mengelabui, AM meminta total Rp170 juta yang dibayar bertahap sejak Juni-Oktober 2025.Agar terlihat meyakinkan, AM meminta tambahan uang untuk biaya pembuatan seragam dinas (Rp5 juta), tiket pesawat dan akomodasi hotel ke Jakarta (Rp5 juta) seolah-olah pengurusan sedang berlangsung,” jelas Didik.

Tingkat kelicikan pelaku semakin terlihat saat dia bahkan meminta uang kedukaan sebesar Rp10 juta dengan alasan anaknya meninggal dunia.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Saat ini, mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Didik Farkhan, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Hati-hati terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai, apalagi dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *