MAKASSAR – Seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penyiksaan dan pemerasan yang dilakukan oleh enam anggota polisi dari Polrestabes Makassar, termasuk salah satunya bernama Bripda A. Kasus ini kini ditangani oleh Propam.
“Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Hari itu juga, korban melaporkan kejadian ini dan kami langsung mengamankan pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kepada wartawan pada Minggu (1/6).
Kasus ini bermula ketika korban, Yusuf Saputra (20), sedang duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Tiba-tiba, enam anggota polisi mendatangi dan menodongkan senjata kepada Yusuf dengan tuduhan peredaran narkoba.
Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi, di mana ia diikat dan mengalami tindakan kekerasan. Yang lebih parah, korban bahkan ditelanjangi oleh sejumlah polisi dan dimintai uang damai sebesar Rp 15 juta, yang tidak mampu dipenuhi oleh korban.
“Korban sudah kita periksa, dan anggota yang bermasalah sudah kita amankan. Saat ini, kami menunggu sidang. Jika terbukti bersalah, kami akan terapkan sanksi seberat-beratnya,” ungkap Arya.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Arya menjelaskan bahwa perbuatan Bripda A telah melanggar aturan dengan melakukan penangkapan terhadap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah. “Kesalahan lainnya adalah mereka meninggalkan tugas, karena saat itu mereka sedang piket,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A kini telah ditahan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
“Yang jelas, tersangka sudah kami sel, sudah dicopot dari jabatannya, dan kami menunggu proses sidang. Untuk anggota lainnya, kami masih mendalami perannya masing-masing, tetapi semuanya sudah kami amankan,” pungkasnya. []











