Makassar, Wartana -Perumda Parkir Makassar menurunkan Tim Reaksi Cepat untuk menertibkan parkir semrawut di Jalan Ahmad Yani yang kerap memicu kemacetan sekitar Balaikota. Perumda Parkir Makassar Raya menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan penataan parkir di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Selasa (4/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menertibkan parkir kendaraan yang kerap menyebabkan kemacetan di sekitar area perkantoran, khususnya Kantor Balaikota Makassar.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengelola Perumda Parkir Makassar Raya, Arfah, dengan melibatkan juru parkir resmi yang bertugas di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, menjelaskan bahwa penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami meminta kepada juru parkir resmi yang ada di dalam area pelataran Jl. Ahmad Yani untuk membantu menata kendaraan yang parkir di bahu jalan sebab ruas Jalan Ahmad Yani masuk dalam Perwali 64/2011 tentang 5 ruas jalan larangan parkir,” ujar Asrul.
Menurutnya, tindakan penertiban ini diambil karena masih banyak pengendara yang belum mematuhi ketentuan larangan parkir, sehingga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kalau tidak diatur, kendaraan pasti semrawut. Kami juga sudah beberapa kali melakukan peneguran kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di area tersebut,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Perumda Parkir Makassar Raya berharap dapat menciptakan ketertiban parkir dan kelancaran lalu lintas di pusat Kota Makassar, khususnya di sekitar Balaikota yang menjadi salah satu titik dengan tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi. (**)











