MAKASSAR, WARTANA – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan mulai 1 Oktober 2025 akan menghentikan seluruh Tenaga Non-ASN berstatus Laskar Pelangi. Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga akan dialihkan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, dalam rapat penataan kebutuhan PJLP bersama sejumlah OPD terkait di Balai Kota, Selasa (23/9/2025).
Zulkifly mengungkap, terdapat 263 orang Laskar Pelangi yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK. Dari jumlah itu, 137 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, 44 orang tidak diusulkan OPD, 68 orang tidak hadir ujian CAT, dan 11 orang telah lulus CPNS.
“Fokus kita jangan sampai ada jeda waktu antara penghentian Laskar Pelangi dengan penandatanganan kontrak PJLP. Jika ada jeda, maka akan berpengaruh pada pembayaran gaji bulan berikutnya,” jelasnya.
Pemkot mencatat 512 formasi jabatan siap diisi tenaga PJLP, dengan porsi 80 persen tenaga operasional lapangan dan 20 persen tenaga administrasi. Kontrak kerja nantinya ditandatangani langsung oleh masing-masing OPD selaku PPK, dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Zulkifly menegaskan, tenaga operasional yang sudah berpengalaman akan diprioritaskan kembali, sementara untuk posisi administrasi peluangnya terbuka lebih luas. “Penggajiannya tetap sama sesuai standar, hanya statusnya berbeda, yakni sebagai penyedia jasa perorangan,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut pihaknya menunggu penetapan kebutuhan PJLP tiap OPD dari Bagian Ortala untuk kemudian disahkan melalui SK Wali Kota.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan, meski status Laskar Pelangi resmi dihentikan.










