Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan status Laskar Pelangi per 1 Oktober 2025. Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga kerja dialihkan ke skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan status Laskar Pelangi per 1 Oktober 2025. Sebagai gantinya, kebutuhan tenaga kerja dialihkan ke skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.