Makassar, Wartana.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel pada Jumat, 12 Juni 2026. RDP ini akan membahas polemik pengunduran diri sejumlah kepala SMA dan SMK Negeri yang mencuat belakangan ini, yang diduga dilakukan secara serentak di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan bahwa pihaknya sengaja mengundang jajaran Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait isu tersebut. Rapat yang sedianya digelar Kamis, diundur ke Jumat pukul 10.00 WITA karena Kepala Dinas Pendidikan tidak dapat hadir.
“Kami ingin mengetahui apa maksud dan tujuan dari isu itu. Ada yang mengaitkan dengan temuan BPK, tetapi kami belum mengetahui faktanya. Karena itu, kami akan mendengarkan penjelasan dari kepala dinas, kepala bidang, maupun kepala sekolah yang bersangkutan,” jelas Andi Tenri Indah saat ditemui di Makassar, Rabu (10/6/2026).
Selain Kepala Dinas Pendidikan, Komisi E juga mengundang kepala bidang SMA dan SMK serta sejumlah kepala sekolah yang telah menandatangani surat pengunduran diri. Andi Tenri Indah menegaskan bahwa RDP tidak mungkin digelar tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan sebagai penanggung jawab utama di instansi tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini lebih lanjut mengkritisi dugaan adanya pemaksaan terhadap kepala SMA dan SMK Negeri untuk mengundurkan diri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. “Apakah secara logika itu murni kemauan sendiri? Kenapa ini bisa serentak? Apa maksud dan tujuannya? Ini penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa Komisi E akan mengawal persoalan ini dan tidak akan tinggal diam jika ditemukan unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, membantah adanya intervensi atau perintah kepada kepala SMA dan SMK Negeri untuk mengundurkan diri. Menurut Iqbal, pengunduran diri dilakukan atas kemauan masing-masing kepala sekolah. “Kalau ada kepala sekolah yang mundur, itu berarti atas permintaan sendiri karena mereka sendiri yang membuat surat pengunduran,” kata Iqbal. Ia menambahkan bahwa alasan pengunduran diri pasti tercantum dalam surat yang diajukan dan tidak terlepas dari hasil evaluasi kinerja.









