Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Respons Prabowo atas Permintaan Purnawirawan TNI soal Pencopotan Wakil Presiden

Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, merespons dengan tenang usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Usulan tersebut merupakan bagian dari delapan poin pernyataan sikap yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Prabowo. Pernyataan itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, termasuk mantan Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, serta puluhan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.


Respons Prabowo Disampaikan Melalui Wiranto

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati pandangan para purnawirawan dan memahaminya sebagai bagian dari semangat kecintaan terhadap bangsa.

“Presiden sangat menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Beliau dan para purnawirawan berasal dari satu almamater, satu perjuangan, dan tentu memiliki kesamaan nilai moral dalam semangat Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” ujar Wiranto dalam konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.

Meski demikian, lanjut Wiranto, Presiden tidak bisa memberikan respons langsung atau spontan terhadap permintaan tersebut karena menyangkut isu fundamental yang perlu kajian mendalam.

“Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, beliau tidak bisa langsung menjawab. Harus mempelajari terlebih dahulu isi dari usulan-usulan tersebut satu per satu, karena ini bukan perkara ringan,” jelasnya.


Kewenangan Presiden Bukan Tanpa Batas

Wiranto menekankan bahwa meski Presiden memiliki posisi sebagai panglima tertinggi TNI, kekuasaan yang dimilikinya tetap berada dalam kerangka konstitusi dan sistem demokrasi.

“Negara kita menganut sistem trias politika, yang memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden tidak bisa mencampuri urusan di luar kewenangannya,” tegasnya.

Menurut Wiranto, dalam pengambilan keputusan, Presiden tidak hanya mendengarkan satu sumber informasi, tetapi mempertimbangkan berbagai pandangan dari banyak pihak. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memilih untuk tidak merespons langsung agar tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu di tengah masyarakat.


Imbauan untuk Tidak Terjebak Polemik

Presiden Prabowo, kata Wiranto, mengimbau agar masyarakat tidak ikut terbawa dalam polemik yang berkembang terkait isu pencopotan Gibran. Ia mengingatkan bahwa perdebatan yang tidak produktif justru bisa menimbulkan kegaduhan dan memecah persatuan bangsa.

“Beliau meminta kepada masyarakat untuk tidak larut dalam pro dan kontra yang hanya akan menciptakan kegaduhan. Mari jaga suasana kebersamaan,” ujar Wiranto.

Ia juga menyampaikan bahwa pada waktunya nanti, akan ada penjelasan resmi yang lebih menyeluruh dan mendinginkan suasana.


Latar Belakang Pernyataan Forum Purnawirawan

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo berisi delapan butir pernyataan sikap. Surat tersebut diteken oleh 332 purnawirawan, di antaranya:

  • Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno – Wapres ke-6 RI dan mantan Panglima ABRI

  • Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi – Mantan Menag dan Wakil Panglima TNI

  • Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto – Mantan KSAD

  • Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto – Mantan KSAL

  • Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan – Mantan KSAU

Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *