JAKARTA – PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi membekukan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan selama periode Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil meskipun formula perhitungan berpotensi mengarah pada penyesuaian tarif.
Kebijakan penangguhan kenaikan ini ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di awal tahun.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 tetap untuk menjaga daya beli masyarakat,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Tri menjelaskan, keputusan tersebut menyimpangi formula reguler yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Formula tersebut menetapkan penyesuaian tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs Rupiah, harga minyak Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
“Subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran,” tambah Tri.
Dirut PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah. Ia menyatakan kebijakan ini memberikan kepastian bagi konsumen di tengah aktivitas ekonomi yang biasanya meningkat pasca-tahun baru.
“Kepastian tarif di awal tahun membantu masyarakat mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.
Di sisi lain, Darmawan menegaskan komitmen PLN untuk menjaga kualitas layanan meski tarif tidak berubah. PLN berjanji akan memastikan keandalan pasokan listrik dan meningkatkan efisiensi operasional.
“Kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang,” pungkasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan listrik di Indonesia, dengan pengecualian pelanggan yang mendapat tarif khusus berdasarkan peraturan tertentu. []











