Gaji di Bawah Rp 10 Juta Resmi Bebas Pajak, Pekerja Kini Bisa Bawa Pulang Gaji Penuh

JAKARTA, WARTANA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bebas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini menjadi salah satu gebrakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Dengan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pendapatan pekerja tidak lagi terpotong pajak sehingga uang tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.

“Kalau batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 10 juta, artinya uang yang tadinya dibayarkan untuk pajak bisa disimpan atau digunakan untuk kebutuhan lain. Ini tentu bisa mendorong daya beli,” ujar Timboel kepada Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, dampak negatif hanya akan dirasakan pada sisi penerimaan pajak pemerintah. Namun, secara ekonomi, uang tersebut tetap berputar di masyarakat sehingga dapat menjaga aktivitas konsumsi dan tabungan.

Timboel menjelaskan, dampak kebijakan ini juga berbeda tergantung sistem pembayaran pajak di perusahaan:

  • Sistem net: perusahaan yang menanggung pajak karyawan sehingga kenaikan PTKP membuat perusahaan memiliki ruang anggaran tambahan.

  • Sistem gross: pekerja yang sebelumnya membayar pajak kini terbebas dari potongan sehingga penghasilan bersih mereka meningkat.

“Secara keseluruhan kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus meningkat,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membebaskan PPh 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk pekerja sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025 dan diperpanjang hingga 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut target penerima kebijakan ini mencapai 552.000 pekerja dengan alokasi anggaran Rp 120 miliar.

“Ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Airlangga usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

BPJS Watch berharap kebijakan bebas pajak ini tidak hanya bersifat stimulus sementara, tetapi dapat diterapkan secara permanen demi memperkuat kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *