Kebijakan baru pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. BPJS Watch menyebut aturan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja karena penghasilan bersih mereka tidak lagi terpotong pajak. Dana yang sebelumnya dibayarkan untuk pajak kini bisa digunakan untuk konsumsi atau tabungan, sehingga mendorong daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.

