MAKASSAR, WARTANA – Sengketa hukum terkait pengelolaan Yayasan Pendidikan Bajiminasa Ujung Pandang mencuat ke publik setelah salah satu ahli waris pendiri mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut diajukan oleh Ilham Amiruddin, ahli waris dari almarhum H. Amiruddin T. BSc, yang menilai pengelolaan yayasan tidak lagi berjalan sesuai dengan kesepakatan awal para pendiri.
Yayasan Pendidikan Bajiminasa didirikan berdasarkan Akta Nomor 115 tanggal 24 Maret 1996 dengan modal awal sebesar Rp500 juta. Tiga pendiri inti yayasan yakni Drs. H. Bata Ilyas sebagai ketua, Drs. H. Andi Bangsawan sebagai anggota, dan H. Amiruddin sebagai anggota.
Pada tahun yang sama, dilakukan perubahan struktur kepengurusan melalui keputusan bersama sebagai langkah antisipasi atas kondisi kesehatan salah satu pendiri. Perubahan tersebut disepakati dalam rapat pada 28 Oktober 1996 di Kampus STIE AMKOP Makassar.
Dalam keputusan itu, posisi ketua dialihkan kepada Drs. Janaluddin B. Ilyas, sementara posisi anggota diisi oleh Drs. Irwan Bangsawan dan Ilham Amiruddin.
Namun, dalam perkembangannya, Ilham Amiruddin mengaku tidak lagi dilibatkan dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan strategis yayasan.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hardodi, SH, MH, CLA, menyatakan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani para pendiri bersifat mengikat, namun tidak dijalankan secara konsisten.
“Surat keputusan bersama itu bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang menandatanganinya. Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengelolaan yayasan diduga hanya berjalan di bawah satu pihak saja,” ujarnya dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa, Senin (27/4/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam struktur pengelolaan yayasan, di mana hak ahli waris lainnya tidak lagi terakomodasi.
Tim kuasa hukum lainnya, Suci Damyanti, juga mengungkap adanya dugaan pendirian entitas baru bernama Yayasan Bata Ilyas oleh pihak tertentu.
Menurutnya, yayasan baru tersebut diduga menggunakan fasilitas dan aset milik Yayasan Pendidikan Bajiminasa, termasuk tanah yang menjadi bagian dari aset yayasan awal.
“Yang menjadi persoalan, pendirian yayasan baru tersebut diduga menggunakan fasilitas dan aset milik Yayasan Pendidikan Bajiminasa, termasuk tanah yang seharusnya menjadi bagian dari yayasan awal,” jelasnya.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk penguasaan sepihak tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak.
Secara hukum, lanjutnya, kondisi ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran prinsip itikad baik dan perbuatan melawan hukum apabila terbukti adanya penguasaan aset tanpa dasar yang sah.
Sengketa ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap dokumen hukum internal yayasan, termasuk keputusan bersama para pendiri yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan organisasi.
Hingga kini, perkara tersebut tengah berproses di pengadilan.









