MAKASSAR, WARTANA – Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., tengah menghadapi sorotan tajam menyusul mencuatnya sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penyimpangan proses demokrasi internal kampus, polemik tender proyek, hingga kasus hukum kematian mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy Wehantouw.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, kepada media ini pada Minggu (21/12/2025) mengungkapkan bahwa tata kelola demokrasi di Universitas Hasanuddin kini berada dalam pemantauan pemerintah pusat.
Menurutnya, Prof. Jamaluddin Jompa dilaporkan tengah diperiksa oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyusul adanya aduan terkait dugaan ketidakberesan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas untuk masa jabatan 2026–2030.
Intervensi kementerian tersebut dipicu laporan mengenai prosedur yang dinilai tidak lazim pada tahap penjaringan kandidat oleh Senat Akademik Unhas beberapa waktu lalu.
Sorotan Dominasi Perolehan Suara
Pemeriksaan ini mencuat setelah hasil pemungutan suara Senat Akademik pada November 2025 dinilai tidak proporsional. Dalam pemilihan tersebut, Prof. Jamaluddin Jompa sebagai petahana memperoleh sekitar 80 persen dukungan, jauh mengungguli dua kandidat lainnya, Prof. dr. Budu dan Prof. Sukardi Weda.
Kesenjangan suara yang signifikan tersebut memicu kecurigaan berbagai pihak terkait kemungkinan mobilisasi dukungan atau pelanggaran administratif dalam proses penjaringan.
Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi menyebut langkah pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan untuk menjaga marwah dan profesionalisme perguruan tinggi negeri.
“Ada laporan masuk terkait dugaan maladministrasi serta kurangnya keterbukaan dalam Pilrek Unhas. Audit ini bertujuan menjamin agar siapa pun pemimpin yang terpilih memiliki kredibilitas tinggi sesuai aturan universitas,” ujar pejabat tersebut pada Jumat (19/12/2025).
Pemeriksaan ini diperkirakan berpotensi memengaruhi tahapan lanjutan pemilihan rektor yang dijadwalkan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) pada Januari 2026 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Unhas belum memberikan pernyataan resmi.
Polemik Lelang Proyek dan Unit Bisnis
Di luar persoalan Pilrek, Unhas sebelumnya juga disorot terkait gugatan hukum atas pengelolaan unit bisnis kampus serta mekanisme lelang sejumlah proyek. Rentetan isu tersebut dinilai memperkeruh situasi internal kampus merah di penghujung tahun 2025.
Kasus Kematian Mahasiswa Masih Jalan di Tempat
Tekanan terhadap Rektor Unhas juga datang dari kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas, yang meninggal dunia pada pertengahan Januari 2023.
Karena dinilai tidak adanya tanggung jawab moral, orang tua almarhum melaporkan Rektor Unhas bersama 10 orang lainnya ke Polda Sulawesi Selatan dengan nomor laporan LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 1 Oktober 2024.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau tindak kekerasan secara bersama-sama.
Namun, proses penyidikan kasus tersebut dinilai stagnan selama lebih dari satu tahun di Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim kuasa hukum keluarga korban yang dikomandoi Muhammad Sirul Haq mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menyeret nama pimpinan tertinggi Unhas.
“Kami mempertanyakan keberanian penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dalam menuntaskan kasus yang melibatkan Rektor Unhas. SP2HP terakhir hanya keluar pada Juli 2025, dan setelah itu tidak ada progres nyata hingga sekarang,” tegas Sirul pada Minggu (21/12/2025).
Dalam SP2HP tertanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhy S, disebutkan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Maros dan memeriksa sejumlah saksi dari Unhas. Tahapan selanjutnya direncanakan berupa gelar perkara, namun hingga akhir Desember 2025 belum terealisasi.
Pihak keluarga mengaku belum menerima pembaruan informasi lanjutan, meskipun mekanisme pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diatur secara rinci dalam regulasi kepolisian, termasuk kewajiban penyampaian informasi secara berkala kepada pelapor. (*)











