MAKASSAR — Dialog interaktif bertema “Membangun Sistem Pengupahan yang Berkeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” digelar di Room Tamalanrea Hotel Premier, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (18/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.40 Wita ini dihadiri sekitar 50 peserta dari perwakilan serikat buruh, pekerja, dan unsur ketenagakerjaan.
Sejumlah pemateri dari berbagai organisasi buruh, pengusaha, lembaga bantuan hukum, dan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pandangan terkait perbaikan sistem pengupahan nasional.
Perwakilan KSPI Sulsel, Taufik, menilai berbagai regulasi pengupahan sebelumnya—mulai PP No. 78/2015 hingga PP No. 5/2023—telah menyebabkan degradasi kesejahteraan buruh. Ia menyambut baik Putusan MK No. 18 yang dinilai memberi ruang perbaikan serta menyoroti perlunya evaluasi sistem UMSK di beberapa daerah. “Kami berharap perbedaan antarserikat dapat disatukan untuk memperjuangkan kebijakan upah minimum 2026 yang lebih adil,” ujarnya.
Dari KSPSI Sulsel, Abd. Muis menekankan perlunya kembali ke sistem pengupahan berbasis KHL melalui survei langsung oleh Dewan Pengupahan. Menurutnya, penggunaan data BPS semata tidak selalu mencerminkan kondisi riil. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah memperbaiki regulasi PP No. 36/2021, namun menilai sistem ke depan harus sederhana dan transparan.
Ketua DPP APINDO Sulsel, Suhardi, menyoroti pentingnya konsistensi regulasi. Ia menyebut perubahan aturan pengupahan yang terlalu sering menyulitkan pelaku usaha, terutama industri padat karya. “Pendapat dari daerah jangan berhenti di dialog seperti ini, tetapi harus dilanjutkan hingga ke tingkat pusat,” katanya.
Perwakilan SP BPJS Ketenagakerjaan, Simbat, mengingatkan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Ia menilai persoalan upah tahunan muncul karena struktur dan skala upah berdasarkan PKB tidak berjalan optimal. “Fokus perjuangan ke depan harus pada penguatan PKB,” ujarnya.
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz Dumpa, menyoroti relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan bahwa penentuan upah harus menjamin kelayakan hidup dan melibatkan pekerja secara bermakna. “Upah minimum harus berbasis kebutuhan nyata, bukan sekadar data agregat,” katanya.
Presiden KS-NUS, Mukhtar Guntur Kilat, mengungkapkan bahwa mekanisme upah minimum selama ini tidak mempertimbangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Ia menilai proses penetapan upah kini cenderung formalitas dan tidak lagi konsisten. “Ini berdampak pada meningkatnya relaksasi upah dan PHK,” ujarnya.
Setelah sesi tanya jawab pada pukul 11.45 Wita, kegiatan ditutup pukul 12.30 Wita. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan terkendali.
Kegiatan ini diadakan Diadakan oleh API (ALIANSI PEKERJA INDONESIA) DI SUPPORT OLEH DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULSEL.









